Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua anggota DPR RI tersebut yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), sekitar pukul 12.27 WIB. Heri terlihat mengenakan kemeja putih dengan masker. Ia naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.56 WIB.
Sementara Satori tiba sekitar pukul 13.11 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna putih.
Saat ini, Heri Gunawan menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014. Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI. Ia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan kini menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029. Ia menjabat sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2019.
Pada periode 2019-2024, Satori merupakan anggota Komisi XI yang merupakan mitra kerja BI.
Adapun kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (16/12/2024) malam. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut modus korupsi dalam perkara tersebut yakni dengan menyalurkan dana CSR BI ke sejumlah yayasan.
“Yayasan, ada yayasan, yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka sejak beberapa bulan lalu. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan perihal identitas dua tersangka tersebut.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.
Baca juga: Begini Respons Gubernur BI usai Kantornya Digeledah KPK
HT