Nasional

Kemendikdasmen Siap Laksanakan Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama. Kemendikdasmen juga memastikan siap melaksanakan putusan tersebut.

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, putusan tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan, UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia mengamanatkan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Kemendikdasmen juga berpandangan bahwa keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam UU Sisdiknas, lanjut Abdul Mu’ti, ditegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

“UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujarnya.

Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  13