Hot Topic Nasional

Menteri KKP Duga Pagar Laut di Tangerang untuk Bangun Reklamasi Alami

Channel9.id – Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menduga tujuan dibangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang dilakukan untuk membuat dataran baru, atau reklamasi, secara alami.

Menurutnya, pagar bambu itu dibangun agar menahan tanah sedimentasi yang terbawa ombak dan surut di sekitar daratan. Seiring berjalan waktu, tanah sedimentasi itu akan membentuk daratan baru yang bisa dimanfaatkan.

“Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan kalau tujuannya seperti itu, daratan yang tercipta dari pagar laut itu berpotensi tembus 30 ribuan hektare.

“Itu sangat besar, tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo),” katanya.

Lebih lanjut, setelah melapor kepada Presiden Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran TNI AL akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” jelas Trenggono.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Meski terlihat secara jelas, namun sampai saat ini belum diketahui siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, meskipun masih berbentuk laut, ternyata daerah di kawasan pagar laut itu sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius tersebut telah mengantongi SHM hingga SHGB. Ia mengakui terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB pada wilayah perairan tersebut.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Ia merincikan, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.

Sejalan dengan itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.

Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.

“Apabila memang wilayah laut tapi disertifikatkan, maka akan kami evaluasi dan tinjau ulang. Karena kami masih punya kewenangan itu karena ini sertifikat terbit pada 2023,” jelasnya.

Baca juga: Menteri KKP Nyatakan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  57