channel9.id – Jakarta. Miliarder ternama Amerika Serikat (AS) dan orang kepercayaan Presiden Donald Trump, Elon Musk, digugat ke pengadilan federal setelah mengambil alih kendali atas sistem pembayaran pada Departemen Keuangan AS.
Pengusaha yang kini juga bekerja untuk Gedung Putih, Elon Musk, diduga mempunyai akses penuh ke data masyarakat Amerika Serikat (AS). Hal ini disebut bisa menimbulkan risiko keamanan nasional.
Menteri Keuangan Scott Bessent disebut memberikan tim Musk, Departemen Efisiensi Pemerintah atau disingkat DOGE, akses sistem terkait penyaluran triliunan dolar pada masyarakat AS tiap tahunnya. Informasi ini berasal dari Senator Demokrat dan anggota Komite Keuangan Senat, Ron Wyden.
“Tunjangan Jaminan Sosial dan Medicare, hibah, pembayaran kepada kontraktor, termasuk yang bersaing dengan perusahaan milik Musk. Semuanya,” kata Wyden soal apa saja yang diakses DOGE, dikutip dari Tech Crunch, Senin (3/1/2025).
Gugatan hukum terhadap Musk, seperti dilansir AFP, Selasa (4/2/2025), diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dan kelompok advokasi akar rumput AS ke pengadilan federal Washington DC.
Gugatan itu meminta hakim federal AS untuk menetapkan bahwa ilegal bagi Musk atau orang lain dari DOGE untuk memperoleh informasi pribadi soal para pembayar pajak dan memblokir Departemen Keuangan agar hal itu tidak terjadi.
“Orang-orang yang harus membagi informasi dengan pemerintah federal tidak seharusnya dipaksa untuk membagikan informasi mereka dengan Elon Musk atau ‘DOGE’-nya,” demikian bunyi gugatan hukum tersebut.
Trump, ketika ditanya soal hal tersebut di Ruang Oval Gedung Putih pada Senin (3/2/2025), berusaha meredakan kritikan yang muncul. Dia menegaskan bahwa Musk tidak akan bertindak tanpa mendapat izin dirinya.
Baca lagi: Trump Berlakukan Tarif Jumbo untuk Kanada dkk, Ini Dampaknya ke RI
“Elon tidak dapat melakukan dan tidak akan melakukan apa pun tanpa persetujuan kami,” tegas Trump.
RAG