Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Salah satu yang ditahan adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Selain Arsin, polisi juga menahan UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.
“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Djuhandhani mengungkapkan, alasan penahanan keempat tersangka adalah agar mereka tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” ungkapnya.
Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Djuhandani mengatakan penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka jika tidak dilakukan penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” jelas Djuhandhani.
“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.
Arsin dan lainnya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Djuhandhani mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani menyatakan para tersangka terbukti terlibat pemalsuan surat permohonan hak atas tanah sejak 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat) karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” sambungnya.
HT