Channel9.id – Jakarta. Penolakan masyarakat terhadap UU TNI terus berlangsung di berbagai daerah. Aksi penolakan ini akan dilakukan masyarakat sipil dan mahasiswa Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/3/2025) hari ini.
Berdasarkan poster seruan aksi yang beredar di media sosial, aksi ‘Tolak UU TNI’ ini akan digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada pukul 14.00 WIB. Nantinya, akan ada panggung orasi, puisi, teatrikal, dan aksi simbolis.
“Seruan Aksi Surabaya Menggugat, mengajak seluruh lapisan masyarakat sipil Surabaya, panggung orasi, puisi, teatrikal, dan aksi simbolis. Tolak UU TNI, tolak Dwifungsi ABRI,” tulis poster tersebut.
Terkait aksi hari ini, Ketua BEM Seluruh Indonesia (SI) Jatim Aulia Thaariq Akbar (Jatim) mengatakan rombongan mahasiswa akan melebur bersama elemen sipil untuk menyuarakan penolakan yang sama.
“Kami melebur bersama elemen sipil untuk menyuarakan penolakan, yang sebelumnya juga sudah dilakukan (Kamis) kemarin,” kata Thaariq dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, UU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu, membuka pintu bagi militer untuk kembali ke ranah sipil. Hal ini dinilai dapat mengancam demokrasi yang telah diperjuangkan sebelumnya.
“Sementara kami yang melakukan aksi besok, tidak ingin Indonesia kembali ke masa orde baru,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap, mahasiswa dan juga masyarakat sipil yang masih di Surabaya dan belum mudik, bisa mengikuti aksi ini.
“Buat yang belum mudik atau yang masih di Surabaya, besok kita masifkan jalan-jalan sampai UU TNI dicabut. Siapapun diundang dan boleh ikut,” tandasnya.
Adapun 8 poin tuntutan aksi yang akan dibawakan oleh mahasiswa bersama masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’ Senin (24/3/2025) adalah:
1. Tolak Revisi UU TNI
2. Tolak perluasan TNI di ranah sipil
3. Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. Kembalikan TNI ke barak
7. Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. Copot TNI aktif dari jabatan sipil
HT