Nasional

25 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya yang Ditangkap Sudah Dibebaskan

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 25 orang peserta aksi yang ditangkap polisi saat aksi Tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, telah dibebaskan, Selasa (25/3/2025) dini hari.

“Dini hari tadi 03.39 WIB, sebanyak 25 kawan-kawan peserta massa aksi korban penangkapan telah dibebaskan,” kata pengacara publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan.

Jauhar menjelaskan LBH Surabaya bekerja sama dengan KontraS dan tim pendamping hukum. Adapun 25 orang tersebut sebelumnya masuk dalam data pengaduan penangkapan yang ada di Polrestabes Surabaya.

“Tim pendamping hukum, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya berkolaborasi dalam upaya membebaskan kawan-kawan yang telah ditangkap,” ucapnya.

Setelah ini, kata Jauhar tim pendampingan hukum akan menghubungi kembali para pelapor mengenai nama-nama peserta aksi yang dilaporkan tapi tidak ada di Polestabes Surabaya.

Demo Tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya mulai tidak kondusif pada pukul 16.30 WIB. Polisi sempat memaksa demonstran untuk bubar pada pukul 17.30 WIB.

Pada saat yang bersamaan, polisi menangkap sebagian dari para demonstran. Terlihat polisi juga memukul demonstran yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil itu.

Berdasarkan video yang beredar, aparat berpakaian kaos dan berseragam polisi terlihat menangkapi peserta aksi dengan cara memiting hingga menggotong beramai-ramai. Mereka juga memukul dan menendang.

Hal itu terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa kemudian digelandang ke selasar timur dalam Gedung Grahadi.

Massa yang ditangkap terlihat dikumpulkan di sebuah ruangan serupa teras. Seorang petugas kepolisian sedang mendata. Sementara yang lain berjaga di depan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  25