Nasional

KKMP Tolak Wamen Rangkap Komisaris: Bebani Negara, Langgar Konstitusi

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyatakan penolakan terhadap praktik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut KKMP, kebijakan ini mencederai integritas pelayanan publik dan melanggar amanat konstitusi.

Salah satu Presidium KKMP, Joko Priyoski, menilai rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah dan ASN, merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

KKMP mencatat ada sembilan Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Di antaranya adalah Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, dan Aminuddin Ma’ruf.

“Seharusnya para Wakil Menteri rangkap Komisaris BUMN agar segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan double tapi adakah hasil kinerja para Wamen rangkap Komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat? Yang ada malah membebani keuangan Negara,” kata Joko dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi para Wamen yang rangkap jabatan Komisaris BUMN. Ia menegaskan, pihaknya mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan, salah satunya dengan menolak Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN.

Lebih lanjut, Joko menilai alasan sinergi yang disampaikan Menteri BUMN sebagai dalih pengangkatan Wamen sebagai komisaris tidak masuk akal. Fungsi pengawasan oleh komisaris justru berpotensi terganggu akibat konflik kepentingan yang timbul dari rangkap jabatan.

Menurut Joko, Menteri BUMN Erick Thohir tidak bijak karena tidak menempatkan figur yang kompeten untuk mengisi posisi komisaris. Ia juga menyatakan bahwa para Menteri dan Wamen seharusnya menjalankan amanat konstitusi yang telah dipercayakan oleh Presiden.

“KKMP juga meminta Presiden Prabowo agar mereshuffle Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN agar ia fokus menjalani tugasnya sebagai Ketua Umum PSSI. Apalagi saat ini Timnas sedang berjuang dalam pra kualifikasi piala dunia,” tuturnya.

“Butuh konsistensi yang tinggi dari Ketua Umum PSSI agar Timnas kita semakin berprestasi menuju piala dunia. Ketimbang ngurus BUMN yang semakin diprotes publik akibat Wamen bonus Komisaris, KKMP menyarankan Erick Thohir fokus saja menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum PSSI salah satu bentuk pengabdian yang nyata untuk Merah Putih,” tambah Joko.

Presidium KKMP lainnya, Ramadhan Isa, menilai rangkap jabatan terbukti tidak efektif dalam pengawasan terhadap praktik korupsi. Ia mencontohkan kasus korupsi Rp193,7 triliun di Pertamina sebagai bentuk lemahnya fungsi komisaris BUMN.

“Wamen rangkap Jabatan Komisaris BUMN terbukti tidak efektif dalam mencegah upaya pengawasan terhadap kasus korupsi. Contohnya praktik korupsi 193,7 Triliun di tubuh Pertamina adalah bukti lemahnya fungsi Komisaris dalam kontrol dan pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, s Saat ini, terdapat tiga wamen yang diangkat menjadi komisaris di BUMN. Mereka adalah Wamen ESDM, Yuliot, sebagai Komisaris Bank Mandiri; Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, sebagai Komisaris Utama BRI; dan Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, sebagai Komisaris BRI. ejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa BUMN.

Rangkap jabatan itu jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan adanya larangan bagi seorang wamen untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Rangkap jabatan wamen juga dilarang oleh UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  88