Hot Topic

Kapolri: Masyarakat Diberi Ruang Laporkan Anggota yang Langgar Kode Etik

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan anggota Polri yang melanggar kode etik saat bertugas.

Ruang tersebut merupakan wujud transparansi dan bentuk penerimaan kritik dari masyarakat terhadap Polri. Listyo menegaskan, polri tidak akan menutup-nutupi masalah yang ada di internalnya.

“Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri. Kita buka ruang dari sisi masyarakat yang mengawai institusi Polri’,” kata Listyo dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa 13 April 2021.

Menurut Listyo, kritik masyarakat juga bisa menjadi saran pembenahan di institusi Polri ke depannya. Dengan kritik, Polri bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.

“Dengan mengetahui potret secara benar, tentunya kita bisa memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan, apa yang harus diperbaiki,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Listyo menyatakan, Polri telah membuka pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Dumas.

Selain itu, ada juga propam presisi untuk mengadukan anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

“Terkait dengan launching aplikasi tersebut, saya sudah menghitung pasti, angkanya akan naik sangat tinggi terkait dengan masalah pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, masalah ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Itu adalah risiko yang siap kita tanggung,” kata Listyo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  56