Channel9.id, Jakarta. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap pembagian tugas tiga wakil kepala BGN serta sejumlah informasi terkait pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Dalam keterangannya, Lodewyk menyebut mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur MBG. Dia juga mengatakan Nanik beberapa kali menghubunginya dan dalam percakapan tersebut menyebut nama Presiden Prabowo Subianto ketika membahas dapur MBG.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk tidak merinci mengenai dapur MBG yang disebut dimiliki Nanik. Dia mengatakan informasi tersebut disampaikan agar rangkaian perkara yang sedang dihadapinya dapat dilihat secara utuh.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujarnya.
Pembagian Tugas Wakil Kepala BGN
Selain soal dapur MBG, Lodewyk menjelaskan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN pada masa kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Menurut dia, Nanik mendapat tugas di bidang investigasi. Sementara Lodewyk menangani organisasi dan hubungan antarlembaga, sedangkan Soni Sanjaya bertanggung jawab di bidang operasional.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” kata Lodewyk.
Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN.
Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang menjeratnya.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Tim hukum Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan pada Kamis (13/8/2026).
Sidang praperadilan tersebut menjadi forum bagi Lodewyk dan tim hukumnya untuk menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program MBG.




