Hot Topic Hukum

Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi terkait Dugaan Korupsi PDNS, Sita Dokumen dan BBE

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengungkapkan penggeledahan dilakukan di empat tempat yang berada di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan sebuah tempat tinggal.

“Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” kata Bani, Jumat (25/4/2025).

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pelaksanaan pengadaan PDNS.

“Seluruh barang bukti akan dianalisis guna mendukung perhitungan kerugian negara serta proses pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Bani menambahkan, sejauh ini lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan, guna memperkuat proses penyidikan.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. Dalam waktu dekat akan segera menetapkan serta mengumumkannya kepada publik,” jelasnya.

Pada 13 Maret 2025, penyidik juga telah menggeledah sebuah ruangan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ruangan itu dulunya adalah kantor Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo.

Kasus ini diusut sejak Juni 2024, saat Kementerian itu dipimpin oleh Budi Arie Setiadi. Setelah kementerian berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, posisi Budi Arie digantikan oleh Muetya Hafid.

Dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS ini muncul setelah adanya serangan ransomware ke pusat data nasional (PDN) hingga mengakibatkan 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh. Saat itu, peretas data bahkan meminta tebusan US$ 8 juta kepada pemerintah untuk memulihkan data PDN.

Belakangan diketahui, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas pengamanan server menang melalui jalur melawan hukum dan menggandeng sub holding yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Akibatnya, server PDNS tidak bisa menangkal serangan siber.

Jaksa menemukan indikasi kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan pejabat Komdigi agar mereka dimenangkan. Sekitar 5 perusahaan swasta diduga dimenangkan secara melawan hukum.

Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar. Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  42