Channel9.id – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam memberi sanksi penghentian sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sanksi tersebut akan diberikan mulai 2 Juni 2026.
Pemberian sanksi tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap dapur SPPG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan program MBG dapat benar-benar menjangkau kelompok paling rentan.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang di Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari detikcom.
Berdasarkan hasil temuan pihaknya, Dadang menyebut masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kelompok 3B. Padahal, lanjutnya, BGN sudah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ujarnya.
Melalui aturan terbaru ini, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap SPPG. Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Sementara bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG, BGN akan menjatuhkan sanksi lebih berat. Dapur MBG yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan 3B akan dikenai suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG.
Meski begitu, Dadang menyebut pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN sebelum sanksi dijatuhkan.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.
BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas karena termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.
HT





