Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia ingin menguji sah atau tidaknya status tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025), gugatan Kosasih teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (27/4/2025).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Laman tersebut belum menampilkan gugatan permohonan dan hakim tunggal yang akan mengadili. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih dan Ekiawan sudah ditahan.
Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar dari korporasi swasta PT F.
Penyidik KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan ini, KPK menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
HT