Hukum

Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Tetap Dibui 20 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante. Dengan putusan kasasi ini, mantan kekasih Tamara itu tetap dihukum 20 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Senin (21/4/2025).

Putusan kasasi ini diketok majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4/2025).

Dalam putusannya, salah satu hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Namun, tidak ada penjelasan ihwal pendapat berbeda dari hakim yang lain itu.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari rekaman CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis kepada Yudha dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa pada Senin (4/11/2024).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  43