Nasional

GRIB Jaya Pecat Ketua Ranting Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Channel9.id – Jakarta. Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok memecat TS yang merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti karena terlibat kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok Mardi menyebut TS sudah melanggar aturan organisasi sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.

“Sudah pasti (dipecat) karena sudah melanggar aturan organisasi,” kata Mardi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Mardi mengatakan, pelaku juga dianggap telah mengabaikan proses penegakan hukum yang berlaku. Diketahui, TS memerintahkan massa membakar mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, usai ia diamankan polisi atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Lebih lanjut, Mardi memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS. Ia menegaskan, GRIB mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan polisi terhadap para pelaku tindak pidana.

“Kalau bicara langkah, yang pertama bahwa GRIB Depok tidak akan memberikan bantuan hukum karena perbuatannya sudah melanggar jelas AD/ART GRIB,” kata Mardi.

Mardi menilai, sikap perlawanan TS menjadi bukti pembangkangan terhadap hukum yang berlaku, apalagi mobil yang dibakar adalah milik negara.

“Dan ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi yang dibakar ini kan kendaraan operasional negara, yang mana milik kepolisian,” ujar Mardi.

Di samping itu, GRIB Jaya Depok juga akan membekukan organisasi ranting Harjamukti imbas kasus pembakaran mobil polisi tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan insiden pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025), bermula saat timnya berjumlah 14 personil dengan empat mobil hendak menangkap TS.

Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti itu sebelumnya sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Namun, TS tidak mengindahkan hingga perlu dilakukan penangkapan.

Bambang menyebut TS terjerat dua kasus sekaligus. Satu kasus TS berstatus sebagai tersangka dan kasus lainnya sebagai saksi.

“Seseorang tersebut (TS) pada kami terdapat dua laporan polisi. Pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua adalah terkait undang-undang darurat undang-undang darurat senjata api,” ujar Bambang.

“Dua perkara tersebut seseorang ini (TS) sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk tiap-tiap LP-nya. Namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah (penangkapan) membawa (TS) untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok,” imbuhnya.

Ketika TS ditangkap di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari, kepolisian mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan hingga menimbulkan keributan.

“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Warga yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personal kami,” terangnya.

Situasi semakin tidak terkendali membuat polisi segera membawa TS ke dalam mobil. Warga yang melihat hal tersebut mengejar mobil rombongan polisi. Satu mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi.

“Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi yang dibakar atau dirusak oleh warga,” jelas Bambang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  76