Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, physical distancing dikedapankan selama memberikan edukasi dan menjalankan penegakan hukum kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (6/4).
Kembali ia menyatakan, Polri bekerja sama dengan TNI dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Terkait edukasi, Argo menyatakan, polisi sebelumnya melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho. Edukasi ini sesuai dengan isi dari Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Ia berharap, masyarakat memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.
“Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
(Hendrik)