Hukum

Dua Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” kata Hakim Teguh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Erintuah membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Erintuah terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya, yakni Mangapul menerima SGD 36 ribu, dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Erintuah dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini bermula ketika ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya divonis bebas. Ia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.

Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =