Channel9.id-Semarang. Mendagri Tito Karnavian mendorong Pemda agar tidak ragu mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Tito mengungkapkan, setidaknya terdapat lima peran yang dapat dilakukan Pemda dalam mendukung PTN-BH. Pertama, melalui pemberian dana hibah kepada PTN-BH.
“Yang kedua bisa membantu juga PTN-BH dalam rangka membangun atau mendukung infrastruktur di dalam lingkungan, walaupun juga di luar lingkungan, [seperti] akses jalan, kemudian jaringan listrik yang ada, internet, air, yang menuju ke PTN-BH,” ujarnya, di Semarang, Jumat (9/5/2025).
Ketiga, lanjutnya, Pemda juga dapat memberikan beasiswa kepada para pemuda lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, termasuk PTN-BH. Keempat, Pemda dapat mendorong peningkatan kapasitas pegawainya melalui pendidikan di PTN-BH. Sementara kelima, Pemda dapat menjalin kerja sama di bidang penelitian serta program-program kreatif.
Menurutnya, keberadaan PTN-BH di daerah sangat penting karena berfungsi sebagai center of excellence sekaligus lembaga think tank. Dengan keunggulan tersebut, PTN-BH diyakini mampu menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.
“PTN-BH ini kan sebagai center of excellence tadi, [tempatnya] para pemikir. Otomatis sangat diharapkan dapat memberikan dukungan di bidang penelitian dan memancing kreativitas daerah,” imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Susun Kebijakan Berbasis Kajian Ilmiah