Ibadah haji 2025
Nasional

Tips Haji untuk Perempuan: Boleh Tawaf, Pakai Diaper

Channel9.id, Jakarta – Pembimbing ibadah atau mustasyar diny Petugas Haji Indonesia 2025, Badriyah Fayumi, memberikan panduan penting terkait pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah perempuan. Dalam penyampaiannya di Makkah, Badriyah menyoroti sejumlah persoalan fikih, terutama soal kondisi haid yang sering menjadi kekhawatiran para jemaah wanita.

Salah satu hal yang dibahas adalah pelaksanaan tawaf ifadah bagi perempuan yang masih dalam keadaan haid namun harus segera kembali ke Tanah Air. Menurut Badriyah, meskipun tawaf disyaratkan dalam keadaan suci, syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang berada dalam situasi darurat.

“Kalau waktunya sudah mepet dan harus pulang, sementara masih haid, jangan bersedih. Haid adalah ketentuan dari Allah, dan Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuannya,” ujar Badriyah di Mekkah, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid ringan dan harus segera kembali dapat tetap menjalankan tawaf, sai, dan tahallul kedua tanpa dikenai denda (dam). Hal ini termasuk dalam uzur syar’i atau keadaan yang dibenarkan secara hukum agama.

Terkait tawaf wada, Badriyah menegaskan bahwa perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukannya dan tidak dikenai dam. “Haid itu bukan pilihan, dan kepulangan ke Tanah Air juga ketentuan yang tidak bisa ditawar. Maka mereka tidak wajib tawaf wada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Badriyah menyarankan agar jemaah perempuan memakai diaper atau pembalut saat memasuki masa-masa puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan, mengingat keterbatasan fasilitas toilet di lokasi-lokasi tersebut.

“Gunakanlah diaper sejak ihram. Tidak ada larangan menggunakan pembalut atau pampers, dan ini justru memudahkan sekaligus menjaga kesucian pakaian,” katanya.

Dengan penjelasan ini, Badriyah berharap para jemaah perempuan dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan tidak terbebani oleh kekhawatiran fikih yang kerap membingungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  55