Nasional

Istana Respons Dugaan Intimidasi Penulis Opini di Detikcom: Tulisannya Naikkan Lagi Saja

Channel9.id – Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara soal dugaan intimidasi terhadap penulis opini di kolom Detikcom terkait kritik penempatan jenderal TNI di Bea Cukai. Hasan mempersilakan agar tulisan tersebut ditayangkan kembali.

“Kalau perlu naikin lagi saja tulisannya, dipasang lagi aja tulisannya,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ia mengeklaim bahwa pemerintah tak pernah mempermasalahkan maupun komplain terhadap tulisan opini dari masyarakat.

“Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini, pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini,” tuturnya.

Hasan lantas menyinggung kasus mahasiswa yang ditahan karena membuat meme Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman. Sama dengan kasus penulis opini detik.com, Hasan meminta kasus seperti itu lebih baik dibina, bukan dihukum.

Ia menyebut, mahasiswa itu pun kini sudah ditangguhkan penahanannya setelah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa Prabowo memegang teguh perlindungan atas hak asasi manusia. Ia menyebut hal itu termaktub dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ia pun mengatakan pemerintah konsekuen dalam menjalankan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

“Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” ujarnya.

Sebelumnya, penulis opini di kolom Detikcom berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ diduga mendapatkan intimidasi usai tulisannya terbit pada 22 Mei 2025. Tulisan tesebut sudah dihapus sehari kemudian, setelah penulis berkonsultasi dengan Dewan Pers dan redaksi media.

Dalam tulisan itu, penulis mempertanyakan pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pengangkatan Djaka yang sempat menjabat sekretaris utama Badan Intelijen Negara itu dinilai melanggar prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Teror Terhadap Penulis Opini Detik

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  63