Channel9.id, Jakarta – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama Juni hingga Juli 2025. Potongan harga ini dapat mencapai maksimal Rp676.119 per bulan dan berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II/2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak konsumsi selama masa libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
“Stimulus ini ditujukan agar pertumbuhan ekonomi kuartal kedua bisa tetap berada di kisaran 5%,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025).
Skema Pemberian Diskon
Meski belum diumumkan secara resmi, skema diskon ini kemungkinan akan otomatis diterapkan, seperti pada program sebelumnya di Januari–Februari 2025. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan saat membayar rekening listrik bulan Juli dan Agustus, sedangkan pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat membeli token listrik.
Simulasi Diskon per Golongan
450 VA (subsidi)
Maksimum: 324 kWh (720 jam)
Tarif: Rp415/kWh
Diskon maksimal: Rp67.230
900 VA (non-subsidi)
Maksimum: 648 kWh (720 jam)
Tarif: Rp1.352/kWh
Diskon maksimal: Rp438.048
900 VA (subsidi)
Tarif: Rp605/kWh
Diskon maksimal: Rp196.020
Diskon ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat serta menggairahkan perekonomian nasional di tengah berbagai tekanan global.