Channel9.id – Jakarta. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Bantuan ini menyasar kepada 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta untuk guru honorer. Rencananya, bantuan akan diberikan senilai Rp150 ribu per bulan.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jika dibandingkan pada masa Covid-19, besaran kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp600 ribu sebanyak 1 kali.
Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp300 ribu. Pencairan dijadwalkan pada 5 Juni 2025.
Penyaluran BSU ini nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Stimulus lainnya mencakup diskon tarif transportasi massal, baik angkutan laut, pesawat, hingga kereta api. Pengguna angkutan laut akan diberikan diskon hingga 50 persen.
Kemudian tiket pesawat dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. Lalu, potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan beras 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di sektor ketenagakerjaan, para pekerja juga akan menerima program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Diskon ini diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026 untuk mendukung keberlangsungan sektor padat karya.
Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah
HT