Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dugaan penyerobotan tanah negara yang melibatkan perusahaan properti besar, Citraland atau PT Ciputra KPSN. Dugaan tersebut juga menyeret nama PTPN II dan anak perusahaannya, PT PEN2, dalam skema kerja sama yang dinilai bermasalah.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyebutkan bahwa langkah hukum perlu segera dilakukan untuk menyelamatkan aset negara seluas ribuan hektare di Sumatera Utara yang saat ini digunakan untuk proyek properti mewah tanpa dasar hukum yang sah.
“Sprindik Kejagung (Kejaksaan Agung) ini penting untuk menyelamatkan aset Negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah, bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Menurut Uchok, persoalan ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN II pada 1999–2000 seluas 62.161 hektare, namun yang disetujui hanya 56.341 hektare. Sisanya, sebanyak 5.873 hektare, tidak diperpanjang karena berbagai alasan hukum dan sosial.
“Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha, dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang. Sisanya, seluas 5.873 ha, tak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang. Dan Tanah ini secara hukum kembali ke negara,” jelas Uchok.
Namun, alih-alih dikembalikan ke negara, tanah tersebut diduga dikomersialisasikan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT PEN2 dan Citraland. Pihak pengembang bahkan disebut telah memasarkan properti di atas lahan tersebut.
“Seolah-olah PT.PN II mengembalikan tanah eks-HGU ke negara, justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti di atas tanah negara,” kata Uchok.
CBA pun mendesak agar Kejaksaan Agung segera memanggil para pihak terkait untuk diperiksa, termasuk jajaran komisaris dan direksi perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini dianggap penting sebagai langkah awal pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Maka untuk itu, CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil jajaran komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta,” lanjutnya.
Uchok juga meminta agar Kejaksaan tidak bersikap pasif dalam menghadapi dugaan ini. Ia mendorong Kejagung segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan proyek tersebut.
“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja, dan lakukan segera seperti memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok.
HT