Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono selama 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 58 miliar selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hakim menilai Andhi telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.
“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.
Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi.
“Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Djuyamto.
Hakim menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga menyebut Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi sorotan netizen hingga akhirnya diusut oleh KPK.
Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
HT