Channel9.id, Jakarta – Mulai hari ini, Senin (2/6), gaji ke-13 resmi mulai dicairkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan, akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk meringankan beban ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah.
Meski pemerintah belum menyampaikan tanggal resmi pencairan untuk ASN aktif, PT TASPEN memastikan bahwa para pensiunan akan mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, 2 Juni 2025.
Sekretaris Perusahaan TASPEN, Henra, menyebutkan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan.
Henra menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima. Dengan begitu, para pensiunan tidak perlu melakukan proses administratif tambahan.
“Pemberian ini adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pensiunan, serta komitmen pemerintah untuk menjamin kelangsungan penghasilan mereka setelah purna tugas,” ujar Henra dalam pernyataan resmi pada Rabu (21/5).
Beberapa hal penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini antara lain:
-
Besaran gaji dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
Pensiunan yang mulai menerima hak pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13 yang dibayarkan mulai 2 Juni 2025.
-
Bagi penerima yang berhak atas dua pensiun (misalnya pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), keduanya akan diberikan gaji ke-13.
-
Jadwal khusus ditetapkan untuk:
– TMT 1 Mei 2025: Dibayarkan oleh TASPEN – TMT 1 Juni 2025: Dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.