Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal menyelidi laporan terhadap ustaz kondang Abdul Somad (UAS) terkait penistaan agama.
UAS dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Horas Bangso Batak (HBB), Senin (19/8).
Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan penistaan agama. UAS pada ceramahnya di salah satu masjid di Pekanbaru, Riau, membahas soal salib.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini anggota dari HBB bernama Netty dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
“Laporan sudah kita terima. Kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan ya,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Argo menyebut dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik bakal memanggil pihak pelapor maupun terlapor. Terkait waktu pemanggilan, lanjut Argo, menjadi kewenangan dari penyidik.
“Tergantung penyelidik yang memutuskan,” tuturnya.
UAS sendiri telah memberikan klarifikasi soal ceramahnya itu melalui akun YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019). Video tersebut berjudul ‘Klarifikasi tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen/Menghina Salib’.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri (19/8). Selain melaporkan UAS, GMKI juga membawa bukti-bukti pendukung laporannya.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) siap memberikan bantuan hukum ke Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) yang dipolisikan sejumlah pihak terkait video salib. Bantuan itu diberikan karena UAS punya gelar adat kehormatan melayu.
“LAM Riau tetap mendampingi UAS, apa lagi berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepadanya baru-baru ini. Pasalnya, selain pengurus LAMR, UAS menyandang gelar adat kehormatan Melayu Riau, Datuk Seri Ulama Setia Negara,” kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR , Datuk Seri Al Azhar, dalam siaran persnya Senin (19/8/2019).