Hukum

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Desakan Kasus Ijazah Dilanjut sebagai Upaya Kriminalisasi

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya di balik polemik keaslian ijazah yang terus menerus diungkit. Menurutnya, proses hukum telah dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli.

“Kasus ini sudah diteliti oleh Puslabfor Polri dan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Maka dari itu, penyelidikan dihentikan secara sah,” kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi yang terus disuarakan oleh sebagian pihak merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap keputusan aparat penegak hukum. Polisi sebelumnya telah memutuskan kasus tersebut sudah selesai dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Ini seakan-akan dipaksakan untuk dibuka kembali, padahal secara hukum sudah selesai. Kami melihat ada motif lain, bahkan potensi kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” tuturnya.

Terkait desakan agar ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik, Yakup menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, hal itu hanya akan membuka ruang perdebatan baru yang tidak ada ujungnya.

“Jika ditampilkan ke publik, pasti akan muncul pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak akan pernah selesai. Padahal, secara hukum sudah terbukti dan sah,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025. TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

“Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  61