Channel9.id – Jakarta. Staf khusus atau orang dekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali absen pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jurist tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 lantaran tengah berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Jurist melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Padahal penetapan waktu pemeriksaan hari ini juga atas permintaan jurist.
“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam suratnya, Jurist mengaku masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi. Dia malah mengajukan agar diperiksa secara daring.
“Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum (hadir) padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini,” ungkap Harli.
Jurist meminta penyidik agar mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Harli mengatakan penyidik tengah berdiskusi terkait permintaan itu.
“Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa,” jelas Harli.
“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan,” lanjutnya.
Jurist sedianya diperiksa pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025) lalu. Namun ia absen dalam dua panggilan itu dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
HT