Hot Topic Hukum

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Uang sitaan itu ditampilkan dalam konferensi pers ini.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ia merincikan, dari total seluruh kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619, PT Multimas Nabati Asahan mengembalikan uang sebesar Rp3,99 triliun, PT Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

Sutikno menyebut pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Sutikno mengatakan, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Komisi III DPR Sesalkan Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Seolah Hakim Bisa Dibeli

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  52