Hukum

KPK Panggil Wakil Gubernur Maluku Terkait Dugaan Suap Proyek di PUPR

Channel9.id-Jakarta. KPK panggil Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno, berhubungan dengan dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Rabu (18/12).

Barnabas dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).

Dalam perkara ini, masuk dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti saat itu diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  86