Channel9.id – Jakarta. Gubenur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Khofifah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Budi menyebut Khofifah beralasan menghadiri kegiatan lain.
“Ada keperluan lainnya,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi tidak memerinci kapan penjadwalan ulang tersebut.
Khofifah sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Tessa merincikan, dari 21 tersangka itu, 4 tersangka merupakan penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
HT