Channel9.id – Cianjur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025). Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai lebih dari Rp40 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
“Masih proses penggeledahan, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi PJU anggaran tahun 2023,” ujar Kepala Kejari Cianjur Kamin kepada wartawan di lokasi.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan, termasuk Bidang Lalu Lintas dan ruang arsip. Sejumlah dokumen diamankan dalam kotak plastik dan kardus, kemudian dibawa keluar gedung menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.
Kamin menjelaskan, proyek PJU tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur Utara dan Selatan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan ketidaksesuaian anggaran, proyek fiktif, hingga peminjaman bendera rekanan yang tidak semestinya.
“Ada juga indikasi PJU fiktifnya. Tapi rincinya nanti setelah proses selesai,” kata Kamin.
Ia menambahkan, dugaan korupsi mencakup pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tindak pidananya terkait pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan. Untuk detailnya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Penggeledahan ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri bersenjata lengkap. Situasi kantor terlihat tegang saat penyidik menyisir ruang demi ruang.
Seiring dengan proses tersebut, Kejari Cianjur juga telah memeriksa setidaknya 30 saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Dishub.
“Total 30 orang sudah diperiksa, termasuk ASN dari Dishub,” ungkap Kamin.
Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari menyatakan masih fokus pada pengumpulan alat bukti sebelum menentukan tersangka.
“Nanti setelah bukti-bukti dan dokumen lengkap, baru akan kita umumkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
HT