Pajak bagi ecommerce
Ekbis

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk UMKM di E-Commerce, Berlaku di Shopee hingga Tokopedia

Channel9. Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk memungut pajak dari pelaku UMKM yang berjualan di platform mereka.

Langkah ini dikabarkan akan diumumkan secepatnya bulan depan. Informasi tersebut diperoleh dari dua sumber yang mengetahui rencana tersebut dan dokumen resmi yang dilihat oleh Reuters pada Rabu (25/6/2025).

Rencana kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang saat ini mengalami penurunan akibat pelemahan harga komoditas dan hambatan dalam pengumpulan pajak. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara turun 11,4% secara tahunan pada Januari–Mei menjadi Rp995,3 triliun.

Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara toko daring dan fisik.

Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak final sebesar 0,5% dari omzet penjualan pedagang yang memiliki pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun—kategori yang masuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, para pelaku usaha sudah diwajibkan membayar pajak ini secara langsung.

Sebagai penguatan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi administratif bagi platform yang terlambat menyampaikan pelaporan pajak ke otoritas terkait.

Namun, beberapa pelaku industri menyatakan kekhawatirannya. Mereka menilai kebijakan ini bisa meningkatkan beban administrasi dan berisiko membuat pelaku usaha kecil berpindah dari platform digital. Ada pula kekhawatiran mengenai kesiapan sistem perpajakan nasional pasca-pembaruan sistem Coretax, yang dinilai masih bermasalah dalam menangani data dalam jumlah besar.

Penolakan Serupa Pernah Terjadi

Pada akhir 2018, pemerintah sempat mengeluarkan aturan serupa. Namun karena penolakan dari pelaku industri digital, aturan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diberlakukan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi soal rencana kebijakan ini, namun menegaskan bahwa aturan tersebut akan berdampak pada jutaan penjual aktif di platform digital.

Sementara itu, insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM saat ini masih berlaku. Untuk wajib pajak orang pribadi, insentif tersebut dapat dinikmati hingga tujuh tahun. Sedangkan bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma berlaku empat tahun, dan tiga tahun bagi Perseroan Terbatas (PT). Insentif yang sebelumnya akan berakhir pada akhir 2024 kini diperpanjang hingga akhir 2025, meskipun beleid resminya masih menunggu dari Sekretariat Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  67