BPK
Ekbis

Sempat Disinggung Prabowo, BPK: Pengawasan Pertek Kemenperin Masih Lemah

Channel9.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan Pertimbangan Teknis (Pertek) di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan Pertek tahun 2023 hingga semester I/2024.

Audit dilakukan pada beberapa unit Kemenperin, antara lain Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri (KIUI), serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi PP No.7/2021 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Pertek di Kemenperin “telah sesuai kriteria, dengan pengecualian.” Beberapa masalah tetap ditemukan, terutama terkait ketidakpatuhan pelaporan data industri oleh pelaku usaha.

BPK mencatat sebanyak 93 laporan belum disampaikan secara periodik dan 381 laporan semesteran terlambat diserahkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, belum ada sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak patuh, sehingga data industri dalam SIINas tidak bisa dijadikan dasar analisis penerbitan Pertek.

BPK merekomendasikan agar Menteri Perindustrian:

Memerintahkan Dirjen IKFT dan ILMATE menyusun tata cara penegakan sanksi bagi pelanggar pelaporan industri.

Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada direktorat terkait.

Secara keseluruhan, BPK mencatat lima temuan dengan delapan permasalahan, terdiri dari tujuh masalah sistem pengendalian intern (SPI) dan satu masalah ketidakpatuhan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyindir praktik pengeluaran Pertek yang dinilainya menghambat iklim investasi. Dalam pertemuan dengan menteri dan pelaku usaha pada April 2025, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan teknis kementerian—termasuk Pertek—harus mendapat persetujuan presiden.

“Pokoknya peraturan teknis dikeluarkan oleh kementerian harus seizin presiden. Jangan bikin sulit investasi,” tegasnya.

Prabowo juga menyebut bahwa peraturan teknis acap kali lebih kaku daripada keputusan presiden, dan meminta jajarannya agar tidak ragu menyederhanakan perizinan demi kepentingan rakyat dan dunia usaha.

Apa Itu Pertek?

Pertimbangan Teknis (Pertek) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Ditjen Pembina Industri Kemenperin untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dalam proses impor atau fasilitas tertentu. Pertek umumnya dibutuhkan untuk impor produk seperti baja, tekstil, elektronik, serta obat tradisional dan kosmetik. Pengajuannya dilakukan melalui sistem SINSW atau SIINas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  29