Channel9.id – Jakarta. Satuan Narkotika Polrestabes Makassar menangkap 107 tersangka kasus peredaran narkotika dalam operasi yang digelar sepanjang Juni 2025. Para pelaku narkotika merupakan jaringan internasional asal China.
“Sejak awal Juni sampai hari ini, kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, lima tersangka perempuan dan 102 laki-laki,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2025).
Ia merincikan, dari 107 tersangka yang ditangkap itu, sebanyak 10 orang merupakan bandar yang memiliki jaringan internasional, 27 orang pengedar, dan sisanya pengguna atau pemakai narkoba. Polisi turut menyita total 10 kilogram sabu dari pelaku yang merupakan jaringan internasional asal China.
“Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu, ada 10 kilogram sabu, lalu 11.554 pil mephedrone atau jenis baru pil ekstasi, ganja 1,4 kilogram dan tembakau sintetis 47,5 gram,” terang Arya.
Ia menyebut para pelaku menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Malaysia, lalu ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, kemudian dibawa ke Makassar lewat jalur laut dan darat.
“Pengungkapannya sendiri dimulai dari Kota Makassar kemarin lalu dikembangkan ke beberapa kota mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya. Nah ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini,” jelas Arya.
Adapun jumlah kerugian dari barang bukti hasil penangkapan tim Satnarkoba itu ditaksir sekitar Rp15 miliar. Begitupun penyelamatan uang negara terhadap kasus ini senilai Rp15 miliar lebih.
“Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 ribu orang manusia yang bisa kita selamatkan, sedangkan efisiensi anggaran rehabilitasi (pengguna) dalam pengungkapan ini ditaksir sebesar Rp600 miliar. Asumsinya satu orang itu dianggarkan Rp8 juta,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
“Pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucap Arya.
HT