Beras yang tak sesuai
Ekbis

Ditemukan Beras Tak Sesuai Label, Pemerintah Minta Industri Segera Benahi Produk

Channel9.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan pentingnya penataan ulang ekosistem perberasan nasional dengan menekankan standar mutu dan pelabelan produk yang akurat sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Upaya ini menuntut kesadaran penuh dari pelaku usaha agar kualitas beras di pasar sesuai dengan hak masyarakat sebagai pembeli.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam dialog publik di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang adaptasi sebelum tindakan tegas diberlakukan, namun industri harus bergerak cepat untuk memenuhi aturan yang berlaku.

“Kalau di label tertulis 5 kilogram, maka isi kemasan harus benar-benar 5 kilogram. Pengurangan timbangan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana disampaikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata Arief.

Arief juga menekankan pentingnya memenuhi standar mutu beras premium, termasuk kadar air maksimal 14 persen. Ketidaksesuaian standar seperti kadar air berlebih (15–16 persen), menurutnya, dapat berdampak pada kualitas beras saat dikonsumsi, seperti mudah basi saat dimasak.

Dalam proses pengawasan mutu, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya dalam sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Arief menjelaskan, proses ini kini jauh lebih cepat dan tersedia di seluruh provinsi melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Proses pendaftaran PSAT bisa selesai dalam 1 sampai 5 hari. Ini bukan birokrasi yang rumit. Justru ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk bisa ditelusuri (traceable),” ujarnya.

Arief juga menyoroti pentingnya tera ulang timbangan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan. Ia mencontohkan kasus ketidaksesuaian volume dalam produk MinyaKita saat Lebaran lalu sebagai pelajaran penting agar tidak terulang di sektor beras.

Untuk mendukung sistem yang adil dan transparan, NFA bersama BPOM juga gencar melakukan edukasi kepada publik tentang cara membaca label pangan, termasuk ciri beras berkualitas baik dan pengecekan izin edar.

“Kami bersama BPOM terus menyosialisasikan pentingnya membaca label dan mengenali beras berkualitas. Publik kini juga bisa mengecek izin edar PSAT melalui laman sipsat.badanpangan.go.id,” kata Arief.

Pemerintah memberikan waktu dua pekan ke depan bagi pelaku usaha untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi, menegaskan bahwa waktu tersebut adalah momen penyesuaian terakhir sebelum langkah hukum diambil terhadap pelanggaran yang masih ditemukan.

“Ini adalah kesempatan untuk berbenah. Jika tidak juga dilakukan, maka tindakan penegakan hukum tidak bisa dihindari,” pungkas Arief.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  31