Proyek digitalisasi SPBU
Ekbis

Proyek Digitalisasi Rp3,6 Triliun Dipertanyakan, KPPU Kritik Penunjukan Langsung oleh Pertamina

Channel9.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi SPBU yang dijalankan PT Pertamina (Persero). Proyek bernilai Rp3,6 triliun ini bertujuan untuk memantau distribusi dan penjualan BBM, khususnya solar subsidi, secara near real-time di 5.518 dari sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, KPPU menyoroti proses pengadaan penyedia dalam proyek tersebut. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/7/2025), KPPU menyatakan bahwa Pertamina telah melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu BUMN dengan alasan sinergi antarlembaga negara. Langkah ini dinilai tidak mempertimbangkan keterlibatan pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi serupa.

KPPU menilai, kebijakan penunjukan langsung seperti ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan ini bahkan disebut memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya yang juga melibatkan Pertamina dalam proyek penunjukan langsung pembuatan logo, yang telah diputus melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2006.

Sebagai proyek yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik dan subsidi energi, digitalisasi SPBU seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. KPPU menilai bahwa membuka akses bagi seluruh pelaku usaha berpotensi menghasilkan penawaran terbaik dari segi harga dan kualitas.

Oleh karena itu, lembaga ini kembali mendorong pemerintah agar mengevaluasi kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung, karena berisiko menciptakan inefisiensi dan hambatan persaingan.

Dalam pandangan KPPU, skema pengadaan berbasis wilayah melalui mekanisme tender terbuka akan lebih mendukung terciptanya efisiensi, transparansi, serta menjaga kompetisi yang sehat di sektor terkait. Apalagi, terdapat sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya telah menyatakan minat dan kesiapan untuk ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak mendapat kesempatan yang sama.

Atas dasar temuan awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan terhadap praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel—terutama dalam proyek strategis nasional yang melibatkan dana besar dari publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =