Channel9.id – Jakarta. Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Panja ini diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Penetapan panja itu disepakati dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Habiburokhman mengumumkan nama-nama panja. Ia menyebutkan, pimpinan Komisi III DPR RI yang menjadi pimpinan panja RUU KUHAP, di antaranya Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.
“Untuk anggota, PDIP 4 anggota, Golkar 4, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, pan 2, Demokrat 1. Nama-nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab anggota rapat.
Dalam rapat ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai perwakilan pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dan diterima langsung oleh Habiburokhman.
Setelah menerima DIM, Panja RUU KUHAP akan memulai rapat pembahasan. Nantinya Panja akan melalukan sinkronisasi sebelum kembali membahas RUU KUHAP.
Habiburrokhman menegaskan bahwa pembahasan DIM RUU KUHAP akan dilakukan secara intensif hingga akhir masa sidang.
“Rabu 9 Juli sampai Rabu 23 Juli 2025, kita langsung rapat panitia kerja membahas DIM berapa hari. Pokoknya selama hari kerja ini sampai habis masa sidang kita terus, kita maraton,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan pelaksanaan pembahasan RUU KUHAP didasarkan atas terbitnya surat presiden (surpres).
Di sisi lain, ia memastikan seluruh rapat pembahasan RUU KUHAP akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI dan tidak digelar di tempat lain.
“Nggak ada cerita kita di hotel atau di mana, kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat,” ucapnya.
HT