Beras oplosan
Ekbis

Menteri Pertanian Bongkar Praktik Curang Perusahaan Besar Oplos Beras Premium

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap sistem tata niaga pangan nasional. Temuan ini bahkan melibatkan sejumlah perusahaan besar yang terindikasi melanggar standar mutu beras yang telah ditetapkan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam keras temuan tersebut. Menurutnya, menjual beras bermerek dengan harga premium, padahal isinya campuran atau kualitas medium, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat kemandirian pangan nasional.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Tindakan tegas akan kami ambil karena ini merugikan banyak pihak,” tegas Amran, Senin (14/7/2025).

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di berbagai daerah menunjukkan bahwa beras bermerek yang dijual mahal ternyata tidak sesuai standar beras premium. Bahkan, beberapa produsen besar juga terindikasi mengabaikan ketentuan mutu yang berlaku.

Padahal, standar mutu beras premium diatur dalam SNI 6128:2020, yang mencakup kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan kadar butir patah maksimal 14,5%. Aturan ini juga diperkuat dengan regulasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan sejumlah peraturan Menteri Pertanian lainnya.

Amran juga menekankan pentingnya registrasi dan pelabelan produk beras, seperti diatur dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Setiap produk beras yang dikemas dan diperdagangkan wajib mencantumkan label berisi nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, serta nama dan alamat produsen atau importir.

“Registrasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi penting untuk menjamin mutu dan keamanan beras yang dikonsumsi masyarakat. Produk teregistrasi bisa ditelusuri hingga ke sumber produksinya,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa registrasi produk beras juga memudahkan pengawasan pasar dan perumusan kebijakan pangan yang lebih tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

“Langkah registrasi adalah fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kita tidak bisa membiarkan konsumen terus-menerus tertipu dengan kemasan beras yang tidak sesuai isi,” tegasnya.

Dengan temuan ini, Kementan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan maupun pelanggaran mutu beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =