Bapanas
Ekbis

Lindungi Konsumen dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perketat Distribusi Beras SPHP

Channel9.id, Jakarta – Dalam upaya melindungi daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah memperketat aturan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga, tetapi juga memastikan beras subsidi benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Perum Bulog menyusun skema distribusi yang lebih ketat untuk periode Juli–Desember 2025, menyusul hasil Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Bidang Pangan pada 13 Juli lalu. Sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP akan disalurkan, dengan pembatasan pembelian maksimal 10 kilogram per konsumen dan larangan keras untuk diperjualbelikan kembali.

“Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran. Distribusi beras SPHP harus dilakukan secara tertib dan transparan,” ujar Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA, saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (14/7/2025).

Beras SPHP akan dikemas seragam dalam kantong 5 kilogram dan hanya dijual di outlet resmi, termasuk pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), koperasi desa, dan toko binaan pemerintah daerah. Setiap titik penyalur wajib memasang papan informasi harga dan identitas sebagai penyalur resmi.

Fokus distribusi difokuskan ke wilayah dengan disparitas harga tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan sebagian wilayah Sulawesi, demi memastikan akses setara terhadap kebutuhan pokok.

Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan dilakukan lintas lembaga, melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, dan pemerintah daerah. Harga SPHP dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) zonasi:

Zona 1: Rp12.500/kg

Zona 2: Rp13.100/kg

Zona 3: Rp13.500/kg

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa seluruh penyalur harus terdaftar di aplikasi Klik SPHP, dan tunduk pada aturan teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar, termasuk denda maksimal Rp2 miliar atau kurungan 4 tahun, sesuai Undang-Undang Pangan.

“Kami buat surat pernyataan bagi setiap kios penyalur. Jika melanggar, siap diproses hukum. Ini penting sebagai shock therapy bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program ini,” tegas Rizal.

Selain pengawasan distribusi, pemerintah juga membatasi pengadaan per outlet maksimal dua ton per transaksi, dengan pembelian ulang hanya diizinkan jika stok hampir habis. “Kalau masih separuh stoknya, belum boleh pesan lagi. Hanya boleh tambah jika tinggal 10 persen,” tambah Rizal.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi pangan nasional sekaligus mengendalikan inflasi pangan.

“Beras SPHP ini bukan hanya tentang intervensi harga. Ini soal perlindungan sosial, keadilan distribusi, dan menjaga agar rakyat tetap bisa mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ujar Arief.

Hingga pertengahan Juli, realisasi distribusi SPHP telah mencapai 214 ton. Penyaluran akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang menjadi barometer inflasi dan daerah non sentra produksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =