Channel9.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (NFA) menaruh perhatian serius terhadap temuan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label di pasaran. Fenomena yang sering disebut sebagai “beras oplosan” ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan konsumen dan mencederai tata niaga perberasan nasional.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya. “Secara visual bisa dibedakan. Jika banyak butir patahnya, kemungkinan besar itu beras medium. Sementara beras premium memiliki butir utuh lebih dominan,” ujar Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (17/7/2025).
Meski istilah “oplosan” identik dengan kesan negatif, Arief menegaskan bahwa pencampuran beras bukanlah hal terlarang selama sesuai standar mutu. Beras premium, misalnya, diperbolehkan mengandung butir patah maksimal 15 persen.
“Ini bukan soal mencampur beras bagus dengan beras jelek, tapi soal menjaga mutu sesuai ketentuan,” katanya.
Standar mutu ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur syarat seperti kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, hingga bebas dari benda asing dan gabah. Sementara itu, dalam SNI 6128:2020 juga disebutkan bahwa beras premium harus mengandung butir kepala minimal 85 persen dan benda asing tidak lebih dari 0,01 persen.
Namun, Arief memperingatkan bahwa praktik oplosan menjadi pelanggaran hukum jika menyangkut beras subsidi pemerintah, yakni beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). “Beras SPHP tidak boleh dibuka kemasannya, tidak boleh dicampur, dan harus disalurkan langsung ke masyarakat dengan harga subsidi,” tegasnya.
Beras SPHP dijual seharga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1) dan dikhususkan untuk masyarakat rentan. Arief pun meminta Dirut Perum Bulog untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi. Untuk memperkuat pengawasan, NFA melibatkan Satgas Pangan Polri dan TNI, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai langkah strategis, pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai outlet resmi penyaluran beras SPHP. Peluncuran dijadwalkan pada 21 Juli mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto. “Ini akan menjadi kanal distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi,” ujar Arief.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut sistem distribusi SPHP kini sudah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Klik SPHP. “Hanya pengecer yang sudah terdaftar dan bersertifikat yang boleh memesan. Jika melanggar, sanksinya berat, bisa hingga lima tahun penjara,” ujarnya saat meninjau pasar di Kediri, Jawa Timur (15/7/2025).
Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan digital yang diperkuat, pemerintah berharap kualitas beras yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar terjamin, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap program pangan nasional.