Channel9.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) selesai paling lambat Desember 2025. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan PLTSa.
“Bapak Presiden meminta agar seluruh perizinan waste to energy ini tuntas hingga akhir 2025,” ujar Hanif, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
PLTSa dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di kota-kota besar, termasuk Jakarta, yang memiliki volume sampah harian sangat tinggi. Namun, pembangunan dan operasional PLTSa memerlukan investasi besar sehingga penerapannya akan difokuskan di daerah dengan timbulan sampah signifikan.
Untuk kabupaten/kota dengan volume sampah menengah dan kecil, pengelolaan akan dilakukan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Refuse Derived Fuel (RDF). Pendanaan akan berasal dari APBN, APBD, dana CSR perusahaan, serta dukungan komunitas internasional.
Hanif menekankan perlunya perubahan tata kelola sampah agar pengelolaan tidak sepenuhnya membebani APBD. “Semua sampah harus bisa bernilai ekonomi untuk membiayai pengolahannya,” jelasnya.
Target pemerintah adalah pengelolaan sampah 100% pada 2029 sesuai RPJMN. Oleh karena itu, jumlah fasilitas TPS3R dan RDF harus disesuaikan dengan timbulan sampah masing-masing daerah. Sebagai gambaran, TPS3R mampu menangani sekitar 5 ton per hari, sedangkan RDF cocok untuk wilayah dengan industri semen karena hasil olahannya bisa dijual sekitar Rp300.000 per ton.
Hanif menegaskan bahwa untuk kota besar, PLTSa menjadi opsi utama karena persoalan sampah yang sudah kritis. Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengungkapkan pemerintah membentuk satgas percepatan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan PLTSa di 12 kota.
Di sisi lain, Jawa Barat menargetkan seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menggunakan sistem open dumping pada akhir 2025. Pemprov akan mengadopsi teknologi RDF, seperti yang telah diterapkan di TPA Cimenteng, Sukabumi, yang bekerja sama dengan PT Semen Jawa untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.