Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan lima bandar udara baru sebagai bandara internasional. Dengan penambahan ini, jumlah bandara yang melayani penerbangan luar negeri kini mencapai 22 unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2025 dan KM 30/2025. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperluas jaringan penerbangan internasional guna meningkatkan konektivitas global, mendukung pariwisata, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan akses udara internasional yang merata, aman, dan kompetitif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).
Lukman menegaskan bahwa penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara internasional, serta integrasi dengan sistem transportasi antarmoda.
Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional demi pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Daftar Bandara yang Naik Status Jadi Internasional
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, tiga bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah:
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
-
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung)
-
Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
Kemudian, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025 menambahkan dua bandara lain, yaitu:
-
Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin)
-
Bandara Supadio (Pontianak)
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam, meliputi proyeksi angkutan udara internasional, potensi rute, sebaran geografis, hingga kedekatan dengan bandara internasional yang sudah ada. Selain itu, pemerintah juga menilai kesiapan fasilitas pendukung seperti imigrasi, bea cukai, karantina, dan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan.
Ditjen Hubud memproyeksikan pemulihan penerbangan internasional lebih cepat dibanding domestik, dengan pertumbuhan penumpang internasional diperkirakan mencapai 14% secara tahunan hingga akhir 2025.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja bandara internasional, mencakup volume penumpang dan kargo, frekuensi penerbangan, serta kualitas layanan pendukung. “Evaluasi ini akan menjadi acuan untuk mempertahankan atau meninjau ulang status internasional agar tetap sesuai dengan kebutuhan industri,” tegas Lukman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengembangan bandara internasional di berbagai wilayah untuk mendukung konektivitas dan mempercepat perputaran ekonomi serta pariwisata daerah.