Hukum

UU MA Diuji ke MK Terkait Kenaikan BPJS Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6). Gugatan ini terkait iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan pascaputusan MA.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sudah mengatur putusan lembaga itu mengikat. Karena itu, pembuat peraturan perundang-undangan semestinya tidak dapat membuat lagi kebijakan yang sudah dibatalkan.

“Sebetulnya dengan frasa yang sekarang sudah mengikat jangan membuat kaya gitu lagi,” ujar dia dalam sidang.

Uji materi ini diajukan oleh pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maulana Farras serta wiraswasta Eliadi Hulu.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali. (IG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  37