TRANSPORTASI IKN
Ekbis

Minim Transportasi ke IKN, DPR Sebut Pemindahan Ibu Kota Dinilai Berisiko

Channel9.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai akses transportasi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terbatas, sementara proses pemindahan pusat pemerintahan terus berjalan. Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono, menekankan pentingnya kajian matang terkait kesiapan transportasi, berbeda dengan Jakarta yang sudah memiliki beragam moda transportasi.

Menurut Bambang, akses transportasi menjadi faktor kunci agar mobilitas menuju IKN berjalan efektif tanpa membebani masyarakat. Ia memproyeksikan, jika ada dua juta orang berkepentingan langsung ke IKN dengan harga tiket pesawat Rp1,5 juta, maka biaya transportasi dapat mencapai Rp3 triliun per hari. Pulang-pergi menjadi Rp6 triliun, ditambah biaya akomodasi Rp2 triliun, sehingga totalnya bisa mencapai Rp8 triliun per hari atau sekitar Rp2.920 triliun per tahun.

Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas transportasi udara. Indonesia memiliki sekitar 450 pesawat berkapasitas 200 penumpang, total daya angkutnya hanya sekitar 360 ribu orang per hari—jauh dari kebutuhan 2 juta penumpang. Bandara Sultan Aji Balikpapan hanya mampu menampung 30 pesawat atau 45 ribu penumpang per hari, sedangkan bandara IKN hanya berkapasitas 600 penumpang per hari.

Selain itu, akses transportasi dari wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali, hingga NTT juga menjadi tantangan tersendiri. Bambang berharap pembangunan IKN memperhitungkan kesiapan infrastruktur transportasi secara menyeluruh agar mobilitas ke pusat pemerintahan baru terjamin.

“Pemerintah perlu segera mengevaluasi dan memutuskan langkah terbaik agar rakyat tidak dirugikan demi pembangunan IKN,” ujarnya, dikutip Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028, pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, mencapai Rp48,8 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membangun kawasan legislatif, yudikatif, perkantoran, dan hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  27