Proyek Satelit Bakti Kominfo Rawan Permainan, CBA Minta KPK Panggil Dirut Anang Achmad Latif
Nasional

CBA Desak Kepala OJK Mundur, Gagal Awasi Tiga Kasus Besar

Channel9.id – Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Menurut Uchok Khadafi, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut.

“Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran. Meski dinyatakan ilegal, Alphaone diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya. CBA menilai OJK lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi,” kata Uchok Khadafi dalam rilis Jumat (15/8/2025).

Kedua, lanjut Uchok Khadafi, persoalan aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting. Masyarakat yang membeli token tersebut dengan harapan sesuai roadmap proyek, justru diminta melakukan penarikan dana secara mandiri yang berpotensi merugikan. CBA menilai OJK kembali bersikap pasif dalam melindungi konsumen.

“Ketiga, dugaan korupsi dalam Program CSR OJK. CBA menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana sosial tersebut. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, hingga kini belum ada pihak dari OJK yang diproses hukum,” jelas Uchok Khadafi.

Uchok Khadafi menegaskan Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden Prabowo karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Presiden harus segera mengambil tindakan tegas, karena Kepala OJK sudah tidak bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas Uchok Khadafi.

CBA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga persoalan ini demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  49