Channel9.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengisyaratkan bahwa pembangunan jalan tol baru dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tidak lagi memperoleh dukungan konstruksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief Dienaputra, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri PU.
“Untuk proyek KPBU, pemerintah tidak lagi memberikan dukungan konstruksi melalui APBN,” ujar Rachman di Kantor Kementerian PU, Selasa (19/8/2025).
Meski dukungan pembangunan fisik dihapus, Rachman menjelaskan bahwa pemerintah masih akan berkontribusi pada pengembangan kawasan sekitar ruas tol. Harapannya, langkah tersebut mampu meningkatkan arus lalu lintas harian sehingga kelayakan proyek tetap terjaga.
Berdasarkan Nota Keuangan Buku II RAPBN Tahun Anggaran 2026, anggaran infrastruktur digabung ke dalam fungsi ekonomi dengan nilai Rp820,4 triliun. Dana itu hanya dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan jalan tol baru sepanjang 28,19 kilometer. Namun, pemerintah belum menyebutkan secara rinci ruas jalan mana saja yang akan dibangun.
Selain itu, alokasi APBN tetap diarahkan untuk merampungkan proyek-proyek KPBU yang sudah berjalan. Hingga kini, terdapat 16 proyek tol KPBU yang telah ditandatangani, dengan 10 di antaranya masih dalam tahap konstruksi.
Adapun 10 proyek tol KPBU yang tengah dibangun meliputi:
-
Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
-
Tol Serang – Panimbang
-
Tol Semarang – Demak
-
Tol Kediri – Tulungagung
-
Tol Probolinggo – Banyuwangi
-
Tol Jakarta – Cikampek II Selatan
-
Tol Yogyakarta – Bawen
-
Tol Akses Pelabuhan Patimban
-
Tol JORR Elevated Cikunir – Ulujami
Keputusan pemerintah ini menandai perubahan arah kebijakan pembiayaan jalan tol, di mana peran APBN akan lebih difokuskan pada penyelesaian proyek eksisting, sementara tol baru diharapkan dapat berkembang dengan pembiayaan murni dari kerja sama badan usaha.