Iuran BPJS naik/Prabowo
Ekbis

Prabowo Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Channel9.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan atas rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Kebijakan ini dipandang perlu untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun tetap akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.

Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah menilai Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025, tetapi mulai menunjukkan tren penurunan akibat kenaikan klaim pada semester I/2025.

“Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026 yang dikutip Rabu (20/8/2025).

Selain iuran peserta, pemerintah juga mencermati dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terdapat tiga fokus utama, yaitu:

  • penyesuaian bantuan iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),

  • peningkatan kontribusi pemerintah bagi peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) kelas III,

  • serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp66,5 triliun untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI dengan iuran Rp42.000 per orang per bulan. Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah menyiapkan subsidi Rp2,5 triliun bagi 49,6 juta orang agar mereka tetap hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Meski begitu, pemerintah mengakui sejumlah tantangan masih membayangi, antara lain tingginya jumlah peserta nonaktif dari segmen mandiri, masalah ketepatan data penerima PBI, serta potensi meningkatnya beban klaim akibat layanan kesehatan berbiaya tinggi dan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Prabowo melalui jajarannya menegaskan perlunya bauran kebijakan, mulai dari peningkatan kepesertaan, perbaikan kolektabilitas iuran, hingga pengendalian klaim manfaat, demi memastikan JKN tetap berkelanjutan di tengah tekanan fiskal dan dinamika ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  61