Hot Topic

Gerindra Segera Pecat Immanuel Ebenezer dari Keanggotaan usai Jadi Tersangka KPK

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya akan segera mencabut keanggotaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya kira proses di partai juga akan segera menyusul. Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” kata Sugiono di Istana Negara,  Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Menteri Luar Negeri (Menlu) itu menyebut Noel bukan merupakan kader, melainkan anggota Partai Gerindra. Sugiono mengatakan seseorang bisa dibilang kader jika sudah menjalani proses kaderisasi di internal partai.

“Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024, ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra,” ucap dia.

Oleh karena itu, Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan Noel di Gerindra.

“Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut. Dan kalau misalnya memang sudah, kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet,” tutur Sugiono.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 14 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para pekerja dan buruh kita,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun hasil dari tindak pidana ini. Barang bukti yang diamankan itu berupa 15 unit mobil, 7 unit motor, dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =