Channel9.id – Jakarta. Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) berencana mengajukan pemakzulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melalui DPRD Jabar. Rencana ini muncul usai Dedi mengeluarkan kebijakan soal larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda menilai kebijakan tertanggal 6 Mei 2025 tersebut berdampak serius terhadap pelaku usaha pariwisata.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah y bisa diajukan pemakzulan,” kata Herdi saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Herdi tak menampik jika pengajuan pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi akan melewati proses yang panjang. Namun, Herdi meyakini bukti kuat yang dia miliki dapat dilakukan oleh DPRD.
“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” katanya.
Menurutnya, SE Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b.
Melalui SE tersebut, kata Herdi, Dedi Mulyadi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” ucapnya.
Herdi tidak menampik jika ia sudah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi. Hasil pertemuan tersebut, Herdi menyebut Demul tetap melarang adanya kegiatan Study Tour.
Di sisi lain, SP3JB rencananya akan menggelar aksi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin (25/8/2025) kemarin. Namun, rencana itu ditunda.
Disinggung soal aksi yang ditunda tersebut, Herdi mengaku masih mencoba melakukan diplomasi dan dialog dengan legislatif, baik DPR RI maupun DPRD Jabar.
“Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi. Kita meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB,” tuturnya.
HT